IDXChannel - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia kembali mengizinkan penumpang untuk mengabadikan momen di dalam pesawat. Langkah ini ditempuh setelah larangan mendokumentasikan kegiatan yang dikeluarkan Garuda dikritik habis-habisan oleh masyarakat.
"Penumpang tetap dapat mengambil gambar di pesawat, baik itu swafoto dan aktivitas pengambilan gambar lainnya selama memperhatikan dan tidak mengganggu kenyamanan dan privasi penumpang lainnya," sanggah VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan (17/7).
Ia berdalih, peraturan yang dimaksud sejatinya merupakan imbauan dari pihak perusahaan. Imbauan ini dibuat setelah melalui proses yang panjang dan pertimbangan yang matang, terutama masukan dan komplain dari para penumpang dan awak kabin pesawat. Ikhsan menyebut, dokumen tersebut sejatinya belum final dan tidak untuk publik.
Pernyataan Ikhsan ini menjadi tanda tanya tersendiri mengingat dokumen dengan nomor JKTCCS/PE/60145/19 yang viral di masyarakat, jelas-jelas tertulis sebagai larangan. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Evi Oktaviana Pjs SM FA Standardization and Development Garuda Indonesia tanggal 14 Juli 2019.
“Aturan tersebut tidak bermaksud untuk membatasi keperluan penumpang untuk mengambil gambar di pesawat. Yang dimaksudkan untuk menjamin kenyamanan dan privasi penumpang secara keseluruhan," lanjutnya.