IDXChannel - PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) mengajukan permohonan penundaaan pembayaran bunga dan amortisasi ke-24 Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 Seri E.
Direktur Utama ZINC, Harjanto Widjaja mengatakan, kondisi keuangan atau likuiditas yang seret tidak memungkinkan perseroan untuk membayar bunga dan amortisasi sebesar Rp2,26 miliar.
"Permohonan penundaan pembayaran dikarenakan keadaan keuangan ZINC saat ini belum memungkinkan lantaran belum bisa melakukan ekspor," tutur Harjanto dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (12/2/2025).
Harjanto menambahkan, ZINC butuh waktu kurang lebih 7 hari untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan amortisasi tersebut.
Sebelumnya, BEI sempat menghentikan sementara atau suspensi saham ZINC akibat penundaan pembayaran bunga dan amortisasi pokok obligasi pada Agustus 2024.
Diketahui emiten tambang itu telah menunda pembayaran amortisasi pokok ke-6 dan bunga ke-22 dari Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 (ZINC01E).
Selan dengan itu, Pefindo mendowngrade peringkat untuk Kapuas Prima Coal dari idCCC/Credit Watch with Negative Implication menjadi idSD (Selective Default) untuk periode 7 Oktober 2024 sampai 1 Oktober 2025.
(DESI ANGRIANI)