sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Luhut Bela Edhy, Tak Ada yang Salah dari Permen Lobster

Market news editor Shifa Nurhaliza
30/11/2020 11:30 WIB
Menteri Luhut meminta KPK memproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlebihan. Dia menilai Menteri Edhy adalah sosok orang baik.
Luhut Bela Edhy, Tak Ada yang Salah dari Permen Lobster. (Foto: Ist)
Luhut Bela Edhy, Tak Ada yang Salah dari Permen Lobster. (Foto: Ist)

IDXChannel - Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan para pejabat eselon I di lingkup KKP, pada Jumat (27/11/2020). Salah satu yang dibahas mengenai aturan ekspor benih bening lobster (BBL).

"Kebijakan Lobster Tidak Salah"

"Tadi kita evaluasi mengenai lobster. Jadi kalau dari Permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," katanya, dikutip laman Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP).

Aturan mengenai benih lobster tertuang dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Aturan ini dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Menteri Luhut menyebut memang ada ekspor yang dapat keliru, yakni dalam hal pengangkutan BBL dari Indonesia ke negara tujuan ekspor. Tim KKP sedang melakukan evaluasi emisi benih lobster.

"Jadi Pak Sekjen dan tim sedang, nanti minggu depan laporkan ke saya. Kalau memang kita lihat kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir. Di mana situ juga harus memperhatikan siklusnya , harus nebar sehingga jangan seperti over fishing, "urainya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement