IDXChannel – Kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus segera diselesaikan. Sebab nilai kerugian akibat kasus ini mengalami kenaikan hingga Rp16,8 triliun dari angka yang diumumkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya yaitu sekitar Rp10 triliun saja.
Dikatakan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, ada beberapa alternatif untuk melunasi kewajiban perusahaan kepada nasabahnya. Salah satunya dengan menjual aset obligasi berupa pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos).
Dikutip Okezone, Kamis (12/3/2020), Wamen BUMN memprediksi dengan menjual aset properti dapat menutupi pembayaran sebesar Rp3 triliun dan sisa dari Rp16,8 triliun lainnya berasal dari dana kas perusahaan.
Sejauh ini rencana penjualan aset ini sudah menarik salah satu calon pembeli, "Sudah ada. Itu business to business-lah (B2B)," katanya, di Jakarta, pada Kamis (12/3/2020).
Selain penjualan aset pusat perbelanjaan, PT Jiwasraya juga memiliki opli lain seperti penjualan obligasi yang akan dilakukan. "Ada beberapa, pertama di Jiwasraya ada aset-aset likuid yang bisa dijual seperti obligasi. Kedua, kita juga lakukan proses penjualan properti, ada beberapa termasuk Citos," jelasnya.