Keempat, saham perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan free float di BEI; dan kelima, saham perseroan tidak aktif diperdagangkan di BEI.
"Oleh karena relatif tidak likuidnya perdagangan saham perseroan, tidak mudah bagi pemegang saham publik untuk melakukan transaksi atas saham mereka melalui BEI," ujarnya.
"Dengan rencana go private, pemegang saham publik akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan saham mereka dengan harga yang wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," kata manajemen.
(Fiki Ariyanti)