Saat ditemui di Jakarta, Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, menyebutkan meski sejak awal tahun pelaku usaha sudah mulai mengurangi jumlah produksi hingga merumahkan sejumlah karyawan namun ke depannya saat Pemerintah mengumumkan resesi pihaknya mungkin akan melakukan sejumlah hal yang sama untuk menghindari kerugian yang lebih besar akibat ketidakpastian ekonomi saat pandemi covid-19.
Untuk itu, tambah Sukamdani, pihaknya memastikan sejumlah pelaku usaha lebih memilih untuk menghentikan usahanya sementara hingga mengambil langkah untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawannya.
Ditegaskan Sukamdani, terlebih dari sejumlah stimulus yang sudah diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang dapat dinikmati oleh banyak pengusaha hanya keringanan untuk membayar utang. Sedangkan keringanan pajak hanya dinikmati oleh sebagian pelaku usaha yang besar saja, sedangkan Pemerintah yang menyebutkan untuk memberikan subsidi listrik bagi sektor bisnis, industri dan sosial hingga kini dirinya menyebutkan belum dapat dinikmati lantaran informasinya tidak sampai ke pelaku usaha.
“Dari upaya membantu pengusaha hanya relaksasi hutang Pojk 11 Tahun 2020 karena mereka enggak ada transaksi mereka menambah pencadangan kalau yang lain itu dampaknya sedikit. Contoh PPh 21 dengan platform pajak ditanggung negara yang dinikmati sedikit yang mana hanya perusahaan yang bisa menggaji karyawan dengan gaji besar dan secara umum justru gaji itu turun dibawah itu PPh 21 hanya sedikit karyawan dan PPh 25 pajak badan juga yang mendapat kelonggaran perusahaan yang untung,” ujar Sukamdani.
Dengan ancaman resesi yang sudah didepan mata, APINDO meminta Pemerintah untuk dapat menggenjot perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat di tingkat bawah. Meski mengapresiasi pemberian bantuan subsidi gaji dibawah lima juta namun hal ini akan percuma jika penghentian penyebaran covid-19 belum maksimal. Untuk itu, dirinya berharap agar vaksin covid-19 cepat selesai sehingga perekonomian dan dunia usaha bergeliat seperti semula. (*)