Lembaga Penunjang Pasar Modal, Ini Perannya di Perdagangan Saham
1. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang dulunya bernama Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam-LK. OJK bekerja di bawah Kementerian Keuangan, tugasnya adalah mengawasi dan mengatur pasar modal dan lembaga keuangan.
Aturan-aturan terkait trading halt yang pernah diberlakukan oleh Bursa Efek Indonesia, dibuat dengan melibatkan OJK. Saat perusahaan hendak IPO, perusahaan juga membutuhkan izin dari OJK.
2. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menyimpan seluruh efek (dividen, bunga, hak-hak efek pasar modal). Bank kustodian juga menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Bank kustodian bukanlah bank umum seperti yang kita lihat sehari-hari. Tidak semua lembaga dapat menjadi bank kustodian. Kriteria dan syaratnya telah diatur oleh pemerintah.
3. Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek merupakan lembaga yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan emiten untuk pencatatan pemilihan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.