sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal 7 Lembaga Penunjang Pasar Modal, Ini Peran dan Tugasnya

Market news editor Kurnia Nadya
09/05/2025 17:33 WIB
Investor pemula mungkin belum mengetahui bahwa Bursa Efek Indonesia tidak bekerja sendiri. Sebenarnya ada beberapa lembaga yang menunjang perdagangan efek.
Mengenal 7 Lembaga Penunjang Pasar Modal, Ini Peran dan Tugasnya. (Foto: MNC Media)
Mengenal 7 Lembaga Penunjang Pasar Modal, Ini Peran dan Tugasnya. (Foto: MNC Media)

Lembaga Penunjang Pasar Modal, Ini Perannya di Perdagangan Saham 

1. OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang dulunya bernama Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam-LK. OJK bekerja di bawah Kementerian Keuangan, tugasnya adalah mengawasi dan mengatur pasar modal dan lembaga keuangan. 

Aturan-aturan terkait trading halt yang pernah diberlakukan oleh Bursa Efek Indonesia, dibuat dengan melibatkan OJK. Saat perusahaan hendak IPO, perusahaan juga membutuhkan izin dari OJK.

2. Bank Kustodian 

Bank kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menyimpan seluruh efek (dividen, bunga, hak-hak efek pasar modal). Bank kustodian juga menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 

Bank kustodian bukanlah bank umum seperti yang kita lihat sehari-hari. Tidak semua lembaga dapat menjadi bank kustodian. Kriteria dan syaratnya telah diatur oleh pemerintah. 

3. Biro Administrasi Efek 

Biro Administrasi Efek merupakan lembaga yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan emiten untuk pencatatan pemilihan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement