sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal 7 Lembaga Penunjang Pasar Modal, Ini Peran dan Tugasnya

Market news editor Kurnia Nadya
09/05/2025 17:33 WIB
Investor pemula mungkin belum mengetahui bahwa Bursa Efek Indonesia tidak bekerja sendiri. Sebenarnya ada beberapa lembaga yang menunjang perdagangan efek.
Mengenal 7 Lembaga Penunjang Pasar Modal, Ini Peran dan Tugasnya. (Foto: MNC Media)
Mengenal 7 Lembaga Penunjang Pasar Modal, Ini Peran dan Tugasnya. (Foto: MNC Media)

6. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) 

LKP merupakan penyedia layanan jasa kliring dan menjamin penyelesaian kasus atau masalah dalam transaksi di bursa. Lembaga yang mendapatkan izin usaha sebagai LKP di Indonesia adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). 

7. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek. LPP merupakan kustodian sentral. Satu-satunya lembaga yang mendapatkan izin OJK sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Itulah 7 lembaga penunjang pasar modal di Indonesia.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement