6. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
LKP merupakan penyedia layanan jasa kliring dan menjamin penyelesaian kasus atau masalah dalam transaksi di bursa. Lembaga yang mendapatkan izin usaha sebagai LKP di Indonesia adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
7. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek. LPP merupakan kustodian sentral. Satu-satunya lembaga yang mendapatkan izin OJK sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Itulah 7 lembaga penunjang pasar modal di Indonesia.
(Nadya Kurnia)