Biro ini berperan sebagai fasilitator bagi perusahaan emiten dan investor dalam kegiatan investasi di bursa efek. Biro administrasi membantu mengelola sistem administrasi efek di pasar perdana dan sekunder.
Salah satu tugas biro ini adalah mencatat dan memindahkan kepemilikan efek dengan kontrak yang disusun bersama emiten.
4. Wali Amanat
Wali amanat adalah lembaga yang mewakili kepentingan pemegang efek yang berbentuk utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan di dalam ataupun luar pengadilan. Wali amanat mewakili pelaku pasar modal jika mengalami masalah hukum.
5. Pemeringkat Efek
Perusahaan pemeringkat efek merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan pemeringkatan, atau memberikan peringkat pada efek-efek yang meraih level tertentu. Perusahaan pemerinngkat efek harus bersikap objektif, bebas, dan independen.
Perusahaan ini harus mendapatkan izin usaha dari OJK. Adapun objek yang dibuat peringkat oleh perusahaan pemeringkat adalah efek (utang, sukuk, efek beragun aset, atau efek lain yang dapat diperingkat), perusahaan, reksa dana, dan dana investasi real estate.