sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal 7 Lembaga Penunjang Pasar Modal, Ini Peran dan Tugasnya

Market news editor Kurnia Nadya
09/05/2025 17:33 WIB
Investor pemula mungkin belum mengetahui bahwa Bursa Efek Indonesia tidak bekerja sendiri. Sebenarnya ada beberapa lembaga yang menunjang perdagangan efek.
Mengenal 7 Lembaga Penunjang Pasar Modal, Ini Peran dan Tugasnya. (Foto: MNC Media)
Mengenal 7 Lembaga Penunjang Pasar Modal, Ini Peran dan Tugasnya. (Foto: MNC Media)

Biro ini berperan sebagai fasilitator bagi perusahaan emiten dan investor dalam kegiatan investasi di bursa efek. Biro administrasi membantu mengelola sistem administrasi efek di pasar perdana dan sekunder. 

Salah satu tugas biro ini adalah mencatat dan memindahkan kepemilikan efek dengan kontrak yang disusun bersama emiten. 

4. Wali Amanat 

Wali amanat adalah lembaga yang mewakili kepentingan pemegang efek yang berbentuk utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan di dalam ataupun luar pengadilan. Wali amanat mewakili pelaku pasar modal jika mengalami masalah hukum.

5. Pemeringkat Efek 

Perusahaan pemeringkat efek merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan pemeringkatan, atau memberikan peringkat pada efek-efek yang meraih level tertentu. Perusahaan pemerinngkat efek harus bersikap objektif, bebas, dan independen. 

Perusahaan ini harus mendapatkan izin usaha dari OJK. Adapun objek yang dibuat peringkat oleh perusahaan pemeringkat adalah efek (utang, sukuk, efek beragun aset, atau efek lain yang dapat diperingkat), perusahaan, reksa dana, dan dana investasi real estate. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement