Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan DHE SDA yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada awal Maret 2025.
“Mereka yang tidak comply, diberikan sanksi administrasi, ekspornya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.