Soal pekerja, menurut Menko Airlangga, itu juga belum ada regulasi ataupun belum ada usulan yang terkait dengan kriteria umur, jadi itu bukan merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Mengenai fraud (di BPJS Kesehatan), Menko Perekonomian jelaskan mungkin seperti yang kemarin yang disampaikan adalah revisi terkait dengan pergantian akibat dari putusan MA dan dalam pergantian tersebut sesuai dengan keputusan MA yang khusus untuk kelas 3 tidak ada kenaikan tarif.
“Kemudian tentunya terkait fraud nanti ditindaklanjuti di BPJS kesehatan itu sendiri,” pungkas Menko Airlangga. (*)