IDXChannel - Pemerintah siap mengenakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai 2025. Ini adalah salah satu cara untuk mencapai target penerimaan cukai sebesar Rp244 triliun atau naik 6 persen pada 2025.
Pungutan cukai MBDK ditargetkan mencapai Rp4,4 triliun pada APBN 2024. Namun, hingga kini pungutan cukai tersebut belum diimplementasikan karena pemerintah belum merilis aturan teknisnya.
“Secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelah pemerintah merilis detail teknis perhitungan cukai,” kata Lead Investment Analyst Stockbit, Edi Chandren dalam risetnya, dikutip Rabu (21/8).
Edi menyebut, pemberlakuan aturan baru tersebut memang akan berdampak pada sejumlah emiten, seperti PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), di mana keduanya memiliki produk yang terekspos cukai minuman berpemanis masing-masing sebesar 25-30 persen dan 15-20 persen dari total pendapatan.