sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Minuman Manis Kena Cukai di 2025, Dua Emiten Ini Kena Imbasnya

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
22/08/2024 07:22 WIB
Pemerintah siap mengenakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai 2025. Dua emiten ini diproyeksi bakal terdampak.
Minuman Manis Kena Cukai di 2025, Dua Emiten Ini Kena Imbasnya (foto mnc media)
Minuman Manis Kena Cukai di 2025, Dua Emiten Ini Kena Imbasnya (foto mnc media)

IDXChannel - Pemerintah siap mengenakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai 2025. Ini adalah salah satu cara untuk mencapai target penerimaan cukai sebesar Rp244 triliun atau naik 6 persen pada 2025.

Pungutan cukai MBDK ditargetkan mencapai Rp4,4 triliun pada APBN 2024. Namun, hingga kini pungutan cukai tersebut belum diimplementasikan karena pemerintah belum merilis aturan teknisnya. 

“Secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelah pemerintah merilis detail teknis perhitungan cukai,” kata Lead Investment Analyst Stockbit, Edi Chandren dalam risetnya, dikutip Rabu (21/8).

Edi menyebut, pemberlakuan aturan baru tersebut memang akan berdampak pada sejumlah emiten, seperti PT Mayora Indah Tbk (MYOR) dan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), di mana keduanya memiliki produk yang terekspos cukai minuman berpemanis masing-masing sebesar 25-30 persen dan 15-20 persen dari total pendapatan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement