IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pengenaan sanksi kepada dua perusahaan sekuritas, yakni PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan PT KB Valbury Sekuritas. Bahkan Mirae Asset sampai dikenakan denda sebesar Rp200 juta.
Dalam pengumuman BEI yang ditandatangani Direktur Irvan Susandy dan Direktur Kristian S. Manullang, Selasa (11/7/2023), BEI telah mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda sebesar Rp200 juta kepada Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
"Karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan operasional Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan terkait Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), manajemen risiko terkait transaksi nasabah, penyelesaian transaksi nasabah, dan pengawasan transaksi Bursa," tulis pengumuman BEI.
Sementara kepada KB Valbury Sekuritas, BEI hanya menjatuhi sanksi teguran tertulis.