sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Moody's dan S&P Kompak Soroti Risiko Kebijakan Ekspor Satu Pintu Indonesia

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
21/05/2026 16:48 WIB
Dua lembaga pemeringkat kredit global, S&P Global Ratings dan Moody's Ratings, kompak menyoroti risiko kebijakan ekspor satu pintu komoditas.
Moody's dan S&P Kompak Soroti Risiko Kebijakan Ekspor Satu Pintu Indonesia. (Foto: Magnific)
Moody's dan S&P Kompak Soroti Risiko Kebijakan Ekspor Satu Pintu Indonesia. (Foto: Magnific)

IDXChannel – Dua lembaga pemeringkat kredit global, S&P Global Ratings dan Moody's Ratings, kompak menyoroti risiko kebijakan ekspor satu pintu komoditas yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto, meski keduanya turut mengakui potensi manfaatnya bagi stabilitas makroekonomi Indonesia.

Melansir dari Reuters, Kamis (21/5/2026), Moody's menilai rencana sentralisasi ekspor komoditas tersebut bersifat kredit negatif bagi emiten pertambangan. Lembaga itu menilai kebijakan ini berpotensi meningkatkan risiko distorsi pasar.

Di sisi lain, Moody's mengakui langkah tersebut dapat mendukung arus masuk valuta asing serta memperkuat nilai tukar rupiah. Namun secara keseluruhan, kebijakan itu dinilai berpotensi menekan sentimen investor terhadap arah kebijakan ekonomi Indonesia secara lebih luas.

Sebelumnya, S&P Global Ratings memperingatkan bahwa rencana pemusatan ekspor komoditas utama melalui entitas BUMN berisiko menekan indikator kredit sovereign apabila implementasinya tidak berjalan mulus.

Dalam catatan riset yang dikutip Dow Jones Newswires, Kamis (21/5), S&P menilai tenggat waktu implementasi yang relatif singkat justru meningkatkan risiko gangguan perdagangan. Kondisi itu berpotensi membebani ekspor, penerimaan pemerintah, hingga neraca pembayaran Indonesia.

Menurut S&P, ketidakpastian kebijakan juga dapat memengaruhi sentimen investor dan kepercayaan dunia usaha apabila arah kebijakan pemerintah dinilai semakin sulit diprediksi.

S&P menambahkan, sentimen investor dan kepercayaan bisnis juga dapat melemah jika kebijakan menjadi kurang dapat diprediksi, yang bisa memperlambat investasi dan memicu arus keluar modal.

Meski demikian, S&P melihat kebijakan tersebut tetap memiliki sisi positif apabila berhasil meningkatkan rasio penerimaan pemerintah. Kondisi itu dinilai dapat memperkuat ketahanan fiskal Indonesia dengan membatasi pelebaran defisit anggaran.

Selain itu, peningkatan penerimaan negara juga dinilai dapat mengurangi dampak kenaikan biaya pendanaan saat tekanan makroekonomi meningkat.

Berlaku Juni 2026

Sebelumnya, dalam pidato di hadapan DPR pada Rabu (20/5), Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferroalloy (NPI/FeNi), efektif mulai 1 Juni 2026.

CEO Danantara Rosan Roeslani menjelaskan, pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bertujuan meningkatkan penerimaan devisa negara yang selama ini dinilai hilang akibat praktik under invoicing oleh sejumlah eksportir. 

Pasar pun diperkirakan akan terus mencermati keseimbangan antara manfaat stabilisasi makro yang ditawarkan kebijakan ini dan risiko nyata terhadap iklim investasi di sektor sumber daya alam (SDA) Indonesia. (Aldo Fernando)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement