Sebagai respons, pemerintah dan regulator pasar modal Indonesia meluncurkan paket reformasi agresif untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas minimal kepemilikan publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen, memperketat persyaratan IPO dengan free float 15-25 persen, serta memberikan sanksi khusus hingga delisting bagi emiten yang tidak patuh.
Selain itu, transparansi kepemilikan saham diperketat dengan menurunkan ambang pelaporan kepemilikan dari 5 persen menjadi 1 persen serta memperluas klasifikasi investor untuk mengidentifikasi saham yang benar-benar likuid.
Bursa Efek Indonesia (BEI) juga akan mempublikasikan daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi guna mencegah manipulasi pasar.
Regulator juga meningkatkan pengawasan terhadap praktik “goreng saham” melalui investigasi skema pump and dump serta membentuk kantor liaison OJK langsung di bursa untuk memberikan data real-time kepada MSCI dan investor global.