Tetapi, Irfan mengungkapkan, pengembalian sewa pesawat ini menutup masalah yang ada, pasalnya setiap kontrak dengan lessor, terdapat pasal neraka yang justru akan membuat tumpukan utang lebih banyak lagi di kemudian hari.
“Yang perlu kita perhatikan, begitu kita kembalikan itu semua kontrak lessor kita ada pasal nerakanya satu, apapun yang terjadi Anda harus bayar, semuanya seperti begitu, dan itu bisa menjadi obligasi yang berkepanjangan. Alhamdulillah sudah ada dua lessor yang bersedia pesawatnya kita kembalikan case close,” tutup Ifan. (RAMA)