“Bea Cukai Banten menunjukkan pelayanan yang responsif dan sigap, terutama dalam memberikan asistensi serta informasi yang kami perlukan sepanjang proses pengajuan izin,” ujar Yohanes.
Pemberian izin fasilitas TPPB merupakan wujud nyata dari misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yaitu industrial assistance dan trade facilitator yang berdampak positif pada beban biaya industri serta memberikan efek berganda bagi perekonomian sekitar wilayah operasional.
Melalui pemanfaatan TPPB, penyelenggaraan pameran internasional dapat menjadi lebih efisien, kompetitif serta adaptif terhadap perubahan dan perkembangan kebutuhan industri.
(Rahmat Fiansyah)