Karenanya, menurut Heru, penyesuaian harus dilakukan agar perusahaan dapat memenuhi standar akuntansi yang berlaku.
Namun, dalam pandangan Andi, alasan Direksi DGIk tersebut justru melanggar Prinsip Akuntansi Macthing Cost Against Revenue seperti yang tertera pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 14 dan 72.
"Karena kenaikan nilai persediaan dan uang muka itu bukan berasal dari penambahan persediaan dan uang muka, melainkan karena Direksi DGIK diduga menunda pencatatan biaya-biaya yang seharusnya dibukukan pada periode Triwulan I-2023," ungkap Andi.
Dugaan praktik penundaan pencatatan biaya-biaya inilah, yang oleh pelaku pasar dianggap menjadikan seolah DGIK mampu meraup laba. Padahal kenyataan di lapangan tetaplah rugi.
Karena itu, Andi dan pelaku pasar lainnya menilai sudah seharusnya OJK dan BEI melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan DGIK untuk Triwulan I-2023 tersebut, karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak terkait.