Minimnya kontrak kerja ini terlihat jelas pada Catatan Nomor 29 pada Laporan Keuangan DGIK. Dengan demikian, menjadi tanda tanya besar bagi pemegang saham minoritas, bagaimana DGIK bisa membukukan laba kotor yang sangat besar, di tengah minimnya kontrak kerja yang didapat.
Senada dengan Andi, Ester juga meminta OJK dan BEI segera memeriksa Revisi Laporan Keuangan NKE Triwulan I 2023. Hasil pemeriksaan OJK dan BEI tersebut juga harus segera disampaikan kepada publik dan seluruh pemegang saham.
"Semua kejanggalan yang berpotensi menyesatkan informasi di industri pasar modal sudah seharusnya diusut tuntas OJK dan BEI, karena ini kaitannya dengan perlindungan investor agar industri pasar modal tetap kondusif," tegas Ester. (TSA)