"Laporan Keuangan yang disusun tidak sesuai prinsip-prinsip akuntansi dapat mengakibatkan pemegang saham minoritas, kreditur dan calon investor salah dalam mengambil keputusan investasi maupun pembiayaan," papar Andi.
Jika hal itu terjadi, lanjut Andi, maka Direksi Perusahaan Publik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sementara, Ester Septima, pemegang saham minoritas DGIK lainnya, juga meragukan kebenaran informasi dan fakta material pada Revisi Laporan Keuangan NKE. Misalnya pengakuan Laba Kotor NKE sebesar 26,8 persen yang dinilainya sangat tidak lazim.
Pasalnya angka tersebut dianggap Ester jauh diatas rata-rata laba kotor industri konstruksi yang berada pada kisaran 10 hingga 15 persen.
"Seperti misalnya PT Total Bangun Persada TBK yang hanya mencatatkan laba kotor sebesar 15,25 persen dan PT Adhi Karya Tbk sebesar 12,49 persen. Jadi aneh," ujar Ester.
Selain itu, lanjut Ester, perolehan kontrak baru DGIK juga terbilang masih sangat minim. Sedangkan kontrak berjalan (carry over) juga tinggal sedikit.