IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon sebagai dukungan terhadap stabilitas dan pertumbuhan industri jasa keuangan.
Di depan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkap terdapat sembilan rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang sedang dalam kajian.
Di antara regulasi yang tengah disiapkan, satu POJK kini berada dalam tahap akhir pengundangan, yaitu POJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas akan segera diterbitkan.
Kabarnya, aturan ini bertujuan memperkuat mekanisme penyediaan likuiditas terhadap instrumen efek di pasar modal.