sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tak Perpanjang Diskon Biaya Transaksi di Bursa Karbon

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
30/10/2023 14:27 WIB
OJK tidak akan memperpanjang insentif biaya transaksi di bursa karbon. Di mana, insentif tersebut akan selesai pada 31 Oktober 2023 mendatang.
Otoritas Jasa Keuangan tidak akan memperpanjang insentif biaya transaksi di bursa karbon (MNC Media)
Otoritas Jasa Keuangan tidak akan memperpanjang insentif biaya transaksi di bursa karbon (MNC Media)

Untuk pasar reguler dan negosiasi mendapat pengurangan 0,05% dari nilai transaksi, serta untuk pasar lelang dan pasar non-reguler mendapat pengurangan sebesar 0,11% dari nilai transaksi.

Di sisi lain, sejak diluncurkan hingga 27 Oktober 2023, tercatat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin. Sebelumnya, pada saat diluncurkan 26 September lalu, total pengguna jasa tercatat sebanyak 16 perusahaan.

Inarno menjelaskan, total volume tercatat sebesar 464.843 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp29,45 miliar, dengan rincian 31,78% di Pasar Reguler, 5,48% di Pasar Negosiasi dan 62,74% di Pasar Lelang.

Dia menyebut bahwa potensi bursa karbon masih sangat besar ke depan. Hal ini, ditandai dengan adanya 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), serta tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.

"Ke depan, potensi bursa karbon masih sangat besar," kata Inarno.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement