IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memperpanjang insentif biaya transaksi di bursa karbon. Di mana, insentif tersebut akan selesai pada 31 Oktober 2023 mendatang.
"Kami terus meninjau mengenai hal tersebut, tampaknya kami akan tetap pada rencana dan tidak memperpanjang diskon," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara daring pada Senin (30/10/2023).
Meski demikian, masih terdapat insentif lainnya yakni, pembebasan biaya menjadi pengguna jasa yang masih berlaku hingga September 2024 mendatang.
Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor SE-00013/BEI/09-2023 tentang Biaya Penggunaan Jasa Bursa Karbon. Dalam surat edaran tersebut, biaya transaksi unit bursa per karbon setiap pengguna jasa untuk beli dan pengguna untuk jual per transaksi berbeda.
Adapun, insentif biaya transaksi unit karbon yang diberikan berupa pengurangan nilai tagihan dari total biaya transaksi yang ditagihkan kepada pengguna jasa bursa karbon, dan berlaku hingga 31 Oktober.
Untuk pasar reguler dan negosiasi mendapat pengurangan 0,05% dari nilai transaksi, serta untuk pasar lelang dan pasar non-reguler mendapat pengurangan sebesar 0,11% dari nilai transaksi.
Di sisi lain, sejak diluncurkan hingga 27 Oktober 2023, tercatat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin. Sebelumnya, pada saat diluncurkan 26 September lalu, total pengguna jasa tercatat sebanyak 16 perusahaan.
Inarno menjelaskan, total volume tercatat sebesar 464.843 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp29,45 miliar, dengan rincian 31,78% di Pasar Reguler, 5,48% di Pasar Negosiasi dan 62,74% di Pasar Lelang.
Dia menyebut bahwa potensi bursa karbon masih sangat besar ke depan. Hal ini, ditandai dengan adanya 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), serta tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.
"Ke depan, potensi bursa karbon masih sangat besar," kata Inarno.
(NIY)