sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tegaskan Tidak Ada Moratorium IPO usai Kasus Gratifikasi

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
06/09/2024 16:46 WIB
OJK menegaskan tidak ada pemberlakuan moratorium penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) usai muncul kasus gratifikasi.
OJK Tegaskan Tidak Ada Moratorium IPO usai Kasus Gratifikasi. (Foto: MNC Media)
OJK Tegaskan Tidak Ada Moratorium IPO usai Kasus Gratifikasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada pemberlakuan moratorium penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) usai muncul kasus gratifikasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan, pihaknya masih melakukan proses pemberian pernyataan efektif kepada para calon emiten yang ingin mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

“Sampai dengan saat ini tidak ada moratorium IPO, kami tetap melakukan proses tersebut seperti biasa, walaupun ada proses PHK,” kata Inarno dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (6/9).

Inarno menyebut, jika dokumen atau pernyataan pendaftaran telah lengkap diajukan oleh calon emiten dan telah lengkap sesuai dengan aturan yang ada, OJK tidak akan menghambat pemberian pernyataan efektif kepada calon emiten.

“Kami tekankan bahwa proses berjalan seperti biasa,” ujar Inarno.

Sebagai informasi, pasar IPO di dalam negeri masih belum kembali semarak. Hingga saat ini, belum terdapat calon emiten yang melakukan penawaran umum di BEI.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement