IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada pejabat atau pegawai mereka yang terlibat dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses initial public offering (IPO).
Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Issabella Watimena menjelaskan, pihaknya sudah melakukan serangkaian prosedur sesuai dengan mekanisme pemeriksaan dan kewenangan OJK. OJK juga bekerja sama dengan pihak terkait dalam pemeriksaan tersebut.
“Dapat kami sampaikan kami sudah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan sesuai dengan mekanisme pemeriksaan dan kewenangan kami di OJK, termasuk juga bekerja sama dengan pihak terkait lainnya,” kata Sophia dalam Konferensi Pers secara daring pada Selasa (1/10).
Meski begitu, OJK mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki informasi atau bukti keterlibatan jika pegawai dan pejabat OJK dalam kasus terkait ataupun kasus lainnya, untuk dapat menyampaikan masukan melalui whistle blowing system (WBS).
“Tentunya disertai bukti-bukti memadai,” ujar Sophie.
OJK sebelumnya telah melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi, sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.
(Febrina Ratna)