Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2023," kata OJK.
Sebanyak 574 emiten yang masuk Daftar Efek Syariah OJK dapat dilihat di sini.
(FAY)