"Efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 574 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya," tulis keterangan OJK dari laman resminya, Jumat (26/5/2023).
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2022, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.
Berdasarkan ketentuan, secara periodik, OJK melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada 1 Juni dan 1 Desember.
Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek syariah.