sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah Terbaru, Jumlahnya 574 Emiten

Market news editor Fiki Ariyanti
26/05/2023 07:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Daftar Efek Syariah terbaru.
OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah Terbaru, Jumlahnya 574 Emiten (Foto MNC Media)
OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah Terbaru, Jumlahnya 574 Emiten (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Daftar Efek Syariah terbaru. Tercatat 574 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya yang masuk dalam daftar tersebut.

Daftar efek syariah ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-52/D.04/2023 tentang Daftar Efek Syariah. 

Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna daftar efek syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada Efek Syariah. 

Selain itu, daftar efek syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth.

"Efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 574 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya," tulis keterangan OJK dari laman resminya, Jumat (26/5/2023).

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2022, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

Berdasarkan ketentuan, secara periodik, OJK melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada 1 Juni dan 1 Desember. 

Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek syariah. 

Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

"Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2023," kata OJK.

Sebanyak 574 emiten yang masuk Daftar Efek Syariah OJK dapat dilihat di sini

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement