Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Sekadar informasi, MBMA resmi mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia, Selasa (18/4) dan menjadi emiten ke-34 pada 2023.
MBMA listing bersamaan dengan PT Era Digital Media Tbk (AWAN) yang merupakan emiten ke-32 di BEI. Saham Era Digital sebelumnya juga sudah ditetapkan OJK sebagai efek syariah pada 10 April lalu.
(FAY)