sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ungkap Tahapan Proses Demutualisasi, BEI Berpeluang IPO

Market news editor Anggie Ariesta
30/06/2026 19:18 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang menjadi perusahaan tercatat di BEI setelah proses demutualisasi selesai.
OJK menyatakan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang menjadi perusahaan tercatat di BEI setelah proses demutualisasi selesai. (Foto: iNews Media Group)
OJK menyatakan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang menjadi perusahaan tercatat di BEI setelah proses demutualisasi selesai. (Foto: iNews Media Group)

Melalui skema demutualisasi, sistem satu anggota bursa satu hak suara (one share one vote) atau porsi kepemilikan saham yang setara (equal share) akan otomatis dihapuskan. Dengan transaksi tertutup, AB diberikan kebebasan untuk memperjualbelikan sahamnya.

"Jadi ke depan ini boleh saja ada satu Anggota Bursa punya sedikit (saham), Anggota Bursa lain memiliki lebih banyak, itu dimungkinkan. Dan yang aspek ketiga, dibuka kemungkinan untuk mengundang partisipasi dari mitra strategis. Jadi tiga komponen ini yang mungkin di tahap awal kami lakukan," ujar Hasan.

Dengan demikian, kata Hasan, demutualisasi merupakan tahap akhir. Setelah penataan struktur kelembagaan selesai dan berdampak pada kinerja BEI yang positif dengan profitabilitas yang stabil, baru OJK akan merumuskan aturan baru untuk mengizinkan bagi BEI untuk IPO.

"Ada tahapan berikutnya, kalau sudah bisa membuktikan bahwa demutualisasinya ini arah pengembangannya baik, profitnya stabil, ya tentu kami akan buka kemungkinan nanti di depan pengaturan untuk mengizinkan bursa melakukan penawaran umum sahamnya kepada publik," tuturnya.

Kendati demikian, Hasan mengakui IPO BEI memiliki kompleksitas tersendiri karena BEI akan mencatatkan saham di papan perdagangan yang diatur olehnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement