Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut “Peraturan No. 17/POJK.04/2020”) karena nilai rencana transaksi di atas 20 persen dari ekuitas Pakuan per 30 Juni 2021.
Rencana transaksi juga wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal nilai transaksi lebih dari 50 persen dari ekuitas UANG per 30 Juni 2021.
Tidak terdapat risiko material atas rencana transaksi yang akan dilakukan. Sementara dari sisi manfaat, Pakuan mendapatkan sejumlah manfaat, sebagai berikut:
a. Menambah sinergi Perusahaan dengan harapan berdampak keuntungan antara UANG dan JII;
b. Menambah land bank yang dapat digunakan untuk membangun perumahan dan komersial area;