Aspek kualitatif tersebut di antaranya adalah rencana penggunaan dana IPO, prospek bisnis, track record manajemen, dan tata kelola perusahaan. Selain itu, BEI juga senantiasa mengedepankan aspek substansi dari aspek formal dalam proses evaluasi tersebut.
Evaluasi tidak hanya dilakukan saat pencatatan awal perusahaan, namun BEI juga melakukan monitoring secara berkesinambungan untuk saham pasca IPO.
Dalam kondisi tertentu, BEI berhak memindahkan saham perusahaan ke Papan Pemantauan Khusus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pada PeraturanBEI I-X tahun 2024. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk perlindungan investor.
Saat ini terdapat 11 kriteria perusahaan yang dapat masuk ke Papan Pemantauan Khusus, di antaranya terkait fundamental perusahaan, likuiditas saham, atau saham free float. Bisa saja perusahaan memiliki fundamental yang baik, namun harus masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena sahamnya tidak likuid atau kriteria non-fundamental lainnya.
Perusahaan yang bisamasuk ke Papan Pemantauan Khusus tidak hanya perusahaan yang baru tercatat saja, namun juga berlaku untuk perusahaan yang telah lama tercatat di BEI, baik di Papan Akselerasi, Papan Pengembangan, Papan Utama atau Papan Utama Ekonomi Baru.
Sebagai bentuk perlindungan investor, perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi juga memiliki aturan mengenai lock-up period. Lock-up period merupakan kewajiban pemegang saham pengendali untuk mempertahankan pengendaliannya, dan dilaranguntuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham (lock-up) yang dimilikinya pada saat pencatat anawal Perusahaan Tercatat, paling singkat 12 bulan sejak tanggal pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-V Tahun 2023.
Sebagai bentuk lain perlindungan investor, BEI juga mengatur mekanisme perdagangan yang berbeda untuk saham-saham yang tercatat di Papan Akselerasi melalui PeraturanBEI Nomor II-V tahun 2019.
Perusahaan efek yang menjadi Anggota Bursa (AB) wajib menginformasikan kepada nasabahnya mengenai daftar perusahaan yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.
Selain itu Anggota Bursa harus memberikan tampilan khusus untuk membedakan saham-saham yang tercatat di Papan Akselerasi dengan saham-saham yang tercatat di Papan Pengembangan, Papan Utama, dan Papan Utama Ekonomi Baru.
(DES)