Irwan menerangkan, sistem di Indonesia yang berpihak kepada ekonomi syariah juga mendorong generasi muda untuk beralih ke pasar modal syariah. Hal ini dapat dilihat melalui 11 regulasi pasar modal syariah Indonesia yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 17 fatwa tentang pasar modal syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Regulasi dan fatwa tersebut pun mengatur tentang prinsip-prinsip syariah dalam dua aspek pasar modal, yakni produk dan mekanisme transaksi, penerbitan dan seleksi.
“Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar memiliki dasar-dasar yang dapat dijadikan panduan. Hal ini menjadi keunggulan Indonesia yang pada akhirnya mendorong minat generasi muda,” lanjutnya.
Irwan menilai, generasi muda secara aktif terlibat dalam transaksi dalam pasar modal syariah. Keterlibatan mereka mampu mendongkrak transaksi yang dilakukan investor saham syariah dari Rp1,86 triliun pada 2018 menjadi Rp10,1 triliun pada 2022.
“Dari 118 ribu investor, jumlah yang aktif sekitar 26%, tapi mereka mampu mendongkrak pertumbuhan yang signifikan. Kami berharap ke depannya bisa lebih meningkatkan partisipasi mereka dalam pasar modal syariah,” pungkasnya.
(YNA)