Selain itu, data investor akan disajikan lebih granular hingga tingkat beneficial owner, sehingga transparansi kepemilikan saham menjadi lebih jelas.
Perubahan lain yang cukup signifikan adalah kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap.
BEI bahkan telah lebih dulu menerapkan aturan baru yang mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026, di mana minimum free float resmi naik menjadi 15 persen dan skema IPO akan menggunakan sistem tiering sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen.
BRI Danareksa menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.
Untuk emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun, free float minimal 12,5 persen harus dipenuhi pada Maret 2027 dan meningkat menjadi 15 persen pada Maret 2028.