IDXChannel – Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan pendiri Gojek sekaligus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadirkan saksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Manajemen GoTo pun memberikan tanggapan atas sorotan publik melalui pernyataan resmi, menjelaskan sejarah investasi Google, tata kelola perusahaan, serta informasi terkait kepemilikan saham Nadiem Makarim.
Dalam persidangan Senin (23/2/2026), salah satu topik yang dibahas adalah perbedaan antara nilai nominal dan harga saham GoTo.
Dalam pernyataan di situs resmi GoTo, berjudul “Cerita Pertumbuhan GoTo: Perjalanan Kami, Sejarah Investasi, dan Tata Kelola Perusahaan”, manajemen GoTo menjelaskan mekanisme penetapan harga saham.
GoTo menegaskan bahwa pencatatan nilai nominal saham telah sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia. Sesuai peraturan tersebut, seluruh perseroan di Indonesia wajib mencantumkan nilai nominal saham dalam Anggaran Dasar (AD).
Nilai nominal bersifat administratif dan menjadi dasar pencatatan modal saham. Sementara itu, harga penawaran saham mencerminkan jumlah yang bersedia dibayarkan investor, yang ditentukan melalui mekanisme penawaran dan permintaan.
Artinya, harga penawaran mencerminkan kesepakatan antara perusahaan dan investor, dengan mempertimbangkan prospek bisnis, kondisi pasar, serta sentimen industri.
“Kami sepenuhnya mematuhi ketentuan ini. Nilai nominal saham biasanya berbeda dari harga penawaran saham (saat saham dipesan). Harga penawaran saham mencerminkan jumlah yang bersedia dibayarkan investor yang ditentukan oleh mekanisme penawaran dan permintaan,” tulis manajemen Goto dalam pernyataan resminya.
Dalam praktik akuntansi, selisih antara harga penerbitan saham dan nilai nominal dicatat sebagai tambahan modal disetor (agio saham), sementara nilai nominal maupun harga penerbitan keduanya tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.
Dalam konteks GoTo, manajemen menjelaskan bahwa nilai nominal dan harga pemesanan saham telah diuraikan secara jelas dalam laporan keuangan perseroan, yang diaudit oleh kantor akuntan publik independen dan dapat diakses oleh publik.
Sebagai catatan, laporan keuangan konsolidasian GoTo tahun 2021 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis, dan Rekan yang tergabung dalam jaringan PricewaterhouseCoopers (PwC).
Sementara, laporan keuangan konsolidasian GoTo untuk 2022–2024 diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, bagian dari jaringan Ernst & Young (EY).
Laporan keuangan GoTo, baik kuartalan maupun tahunan, secara rutin dipublikasikan di situs resmi perusahaan dan juga diunggah di laman Bursa Efek Indonesia (BEI). (Aldo Fernando)