Selain itu, terdapat pula laporan dari badan yang memiliki perbedaan tahun buku dengan total 2.428 laporan.
Sejalan dengan upaya modernisasi sistem perpajakan, DJP juga melaporkan progres signifikan pada penggunaan sistem Coretax. Hingga saat ini, sebanyak 17.855.749 Wajib Pajak tercatat telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP.
Angka aktivasi tersebut didominasi oleh WP Orang Pribadi sebanyak 16,7 juta, diikuti oleh WP Badan sebanyak 985.874, Instansi Pemerintah sebanyak 90.742, serta WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227.
DJP terus mengimbau bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan atau melakukan aktivasi akun Coretax untuk segera memprosesnya guna menghindari sanksi administrasi dan mempermudah layanan perpajakan ke depan.
(DESI ANGRIANI)