sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembayaran Parkir Sistem QRIS di Surabaya Ditentang Juru Parkir, Ini Alasannya

Market news editor Ihya Ulumuddin
10/01/2024 17:12 WIB
Penerapan pembayaran parkir Tepi Jalan Umum (TJU) melalui QRIS di Kota Surabaya, Jawa Timur, ditentang para juru parkir.
Penerapan pembayaran parkir Tepi Jalan Umum (TJU) melalui QRIS di Kota Surabaya, Jawa Timur, ditentang para juru parkir. (MNC Media)
Penerapan pembayaran parkir Tepi Jalan Umum (TJU) melalui QRIS di Kota Surabaya, Jawa Timur, ditentang para juru parkir. (MNC Media)

Padahal, Dishub Surabaya sudah menerapkan bagi hasil retribusi 60-40 persen dalam pembayaran QRIS. Di mana 40 persen tersebut, dibagi 5 persen untuk Kepala Pelataran (Katar) dan 35 persen Jukir. Sedangkan 60 persen masuk ke Pemkot Surabaya.

"Jadi Jukir sudah (ada) penambahan 15 persen," katanya. 

Menurut dia, Jukir menolak pembayaran dengan QRIS karena mereka beralasan kurang dengan bagi hasil 35 persen. Padahal, kata dia, pembagian 35 persen itu telah naik dari sebelumnya 20 persen.

"Setelah naik dari 20 persen itu, (Jukir) merasa kurang apabila menerima 35 persen. Misalnya sehari dapat Rp100.000 berarti dengan Rp35.000 dan tidak cukup untuk beli beras, itu jawaban mereka," katanya. 

Jeane mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen anggota PJS di Jalan Tunjungan Surabaya terdaftar di Dishub. Paguyuban Jukir ini pun meminta agar difasilitasi untuk bisa bertemu Kepala Dishub atau Wali Kota Surabaya.

"Harapan kami untuk parkir TJU supaya ada titik temu, formulanya bagaimana selain QRIS, voucher, maupun virtual account," katanya.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement