IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas kuota produksi batu bara dan bijih nikel pada 2026.
Kebijakan ini mempertimbangkan proyeksi kebutuhan domestik, kapasitas industri pengolahan, hingga upaya menjaga stabilitas harga komoditas global.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, pemerintah akan menekan total produksi batu bara domestik 2026 ke level di atas 600 juta ton.
Angka tersebut lebih rendah signifikan dibandingkan realisasi produksi 2025 yang mencapai 790 juta ton, meskipun sedikit lebih tinggi dari wacana awal pemangkasan di kisaran 600 juta ton.
Tri menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada proyeksi permintaan dalam negeri, termasuk kebutuhan PT PLN (Persero). Meski dilakukan pengetatan, pemerintah memastikan pemegang izin PKP2B generasi I serta BUMN pemegang IUP tidak mengalami pemangkasan kuota produksi 2026.
Namun demikian, kelompok tersebut tetap diwajibkan menaikkan porsi domestic market obligation (DMO) menjadi 30 persen mulai awal tahun ini, lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya sebesar 25 persen.
Di sisi pelaku usaha, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengungkapkan bahwa variasi pemangkasan kuota cukup lebar. Salah satu anggota APBI bahkan melaporkan pemangkasan hingga 80 persen dari total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) awal yang diajukan.
Gita menyebut pemangkasan kuota produksi batu bara 2026 berada di kisaran 40-70 persen. Sebagian besar hasil evaluasi RKAB tahap II telah diterbitkan, namun masih dimungkinkan evaluasi lanjutan sebelum RKAB resmi terbit dan seluruh persyaratan dipenuhi.
Sementara itu, pemerintah juga memangkas kuota produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 menjadi 260-270 juta ton. Angka ini turun 29-31 persen dibandingkan kuota RKAB 2025 sebesar 379 juta ton. Langkah ini diambil untuk mendorong perbaikan harga nikel global yang cenderung stagnan sepanjang 2025.
Sebelumnya, Tri Winarno sempat menyebut kuota produksi bijih nikel 2026 kemungkinan berada di kisaran 250-260 juta ton dan akan disesuaikan dengan kapasitas smelter nasional. Penetapan kuota akhir yang sedikit lebih tinggi dinilai mencerminkan adanya permintaan revisi naik dari para produsen.
Bloomberg melaporkan bahwa PT Weda Bay Nickel hanya memperoleh kuota produksi sebesar 12 juta ton bijih nikel pada 2026, merosot tajam dari 42 juta ton pada 2025.
Perusahaan yang dimiliki Tsingshan Holding Group Co, Eramet SA, dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tersebut dikabarkan tengah mengajukan revisi atas keputusan tersebut.
Menurut riset Stockbit Rabu (11/2/2026), kuota produksi yang diumumkan pemerintah tidak jauh berbeda dari wacana yang sebelumnya beredar di pasar.
Meski demikian, angka final yang sedikit lebih tinggi dari ekspektasi awal diperkirakan mencerminkan hasil negosiasi dan penyesuaian atas permintaan pelaku usaha.
Sementara itu, saham-saham batu bara dan nikel bergerak variatif merespons kebijakan tersebut. Emiten batu bara pemegang PKP2B generasi I yang telah diperpanjang menjadi IUPK seperti PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) dan PT Indika Energy Tbk (INDY) kompak menguat masing-masing 1,45 persen ke Rp8.725, dan 0,27 persen ke Rp3.650 pada perdagangan Kamis (12/2/2025).
Sebaliknya PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terkoreksi masing-masing 1,47 persen ke Rp268, dan 0,78 persen ke Rp2.530.
Di sektor nikel, mayoritas emiten justru mencatatkan penguatan. Di mana PT Vale Indonesia Tbk (INCO) naik 5,11 persen ke Rp7.200, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) menguat 4,61 persen ke Rp1.475, dan PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) menguat tipis 0,68 persen ke Rp735.
(DESI ANGRIANI)