Sementara jam perdagangan di pasar tunai Sesi I pada Senin-Kamis berlangsung mulai pukul 09.00 - 12.00 dan pada Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 WIB.
Kemudian jam perdagangan di pasar negosiasi Sesi I mulai 09.00 - 12.00 pada Senin-Kamis dan pukul 09.00 - 11.30 pada Jumat. Lalu Sesi II mulai pukul 13.30 - 16.30 pada Senin-Kamis dan pukul 14.00 - 16.30 pada Jumat.
Karena ketentuan jam perdagangan inilah investor hanya bisa melakukan transaksi jual dan beli saham mulai pagi hingga sore hari. Sampai hari ini Bursa Efek Indonesia belum mengeluarkan ketentuan untuk perdagangan after hour trading.
Itulah penjelasan tentang penyebab saham di BEI tidak bisa diperdagangkan di malam hari.
(Nadya Kurnia)