Manajemen menyatakan, penyertaan modal tersebut dikategorikan sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Hal ini mengingat nilai transaksi mencapai 20,02 persen dari total ekuitas perseroan per 31 Juli 2025.
Meski demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 4 POJK No. 43/POJK.04/2020, transaksi material tersebut tidak mewajibkan penggunaan jasa penilai independen, sepanjang tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sebelumnya, emiten penyedia jasa digital travel marketplace ini juga mendirikan dua anak usaha PT Samudera Sejahtera Shipping dan PT Mega Mitra Marine pada Oktober 2025.
Sebagai informasi, PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (PGJO) resmi berganti nama menjadi PT Bahtera Bumi Raya Tbk dalam rapat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (17/9/2025). Hal ini terjadi setelah perseroan resmi diakuisisi oleh PT Zhengyu Global Trading (ZGT) asal China melalui entitas bernama PT Batu Investasi Indonesia.
(DESI ANGRIANI)