Sebelum IPO, PJHB membagikan dividen, baik tunai maupun saham sebanyak empat kali kepada pemegang saham yakni Desember 2022 (Rp2 miliar), Desember 2024 (Rp8 miliar), Februari 2025 (Rp70,5 miliar), dan Maret 2025 (Rp17 miliar).
Di samping itu, perseroan juga dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku berakhir. Pembagian dividen dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Adapun besaran dividen akan bergantung pada rekomendasi direksi perseroan dengan mempertimbangkan posisi laba ditahan, hasil usaha, kondisi keuangan dan likuiditas, serta prospek usaha di masa depan termasuk rencana belanja modal dan akuisisi.
"Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham," kata manajemen PJHB.