Perseroan mengaku belum menerima salinan putusan resmi terkait dengan perpanjangan PKPU tersebut.
"Perseroan akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku," kata Fitri.
Meski masih berstatus PKPU, ditegaskan bahwa kegiatan usaha dan operasional perseroan masih berjalan normal hingga saat ini.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya November lalu, PKPU PBRX telah diperpanjang selama 14 hari.
Dalam Proses Restrukturisasi dan PKPU
Melongok kondisi perseroan saat ini, manajemen sudah menyampaikan pada keterbukaan informasi BEI 7 November 2024. Di mana PBRX tengah dalam proses restrukturisasi dan PKPU.
Perseroan telah menggelar rapat dengan para kreditur yang juga dihadiri pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Rabu (6/11). Perseroan mempresentasikan rencana bisnis dan ketentuan restrukturisasi kepada kreditur.
Manajemen mengungkapkan, rencana bisnis tersebut mencakup target penjualan untuk 2024, 2025, dan seterusnya. Perkiraan penjualan ini didasarkan pada ekspektasi penjualan berdasarkan diskusi dengan pelanggan saat ini.