sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Laporkan Berhasil Selamatkan Rp9 Triliun dari Pencucian Uang

Market news editor Rina Anggraeni
14/01/2021 17:15 WIB
(PPATK) mengungkapkan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sepanjang 2020 masih tinggi, termasuk di sektor perpajakan.
PPATK Laporkan Berhasil Selamatkan Rp9 Triliun dari Pencucian Uang. (Foto : MNC Media)
PPATK Laporkan Berhasil Selamatkan Rp9 Triliun dari Pencucian Uang. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sepanjang 2020 masih tinggi, termasuk di sektor perpajakan.

Dkatakan Kepala PPATK Dian Ediana Rae, potensi TPPU di bidang perpajakan pada tahun lalu mencapai angka Rp20 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp9 triliun berhasil diamankan untuk dimasukan sebagai penerimaan negara.

“Potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut analisis dan pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum di sektor perpajakan sebesar Rp 20 triliun,” ujar Dian dalam acara Koordinasi Tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1/2021).

Keberhasilan tersebut didapat berkat hasil joint operation antara tiga pihak, yakni PPATK beserta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Selama 2020, pemanfaatan terhadap hasil analisis tindak pidana pencucian uang dalam hasilkan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp9 triliun,” jelas Dian.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement