Ia turut mengingatkan jika tindak pidana pencucian uang dan korupsi ke depannya masih menjadi persoalan serius yang harus terus diperhatikan oleh seluruh pemangku kepentingan. "Hasil analisis dan pemeriksaan ini didominasi oleh pejabat pemerintah, kepala daerah, pejabat BUMN, dengan modus utama gratifikasi dan suap untuk perizinan, serta pengadaan barang dan jasa," tandasnya. (*)
Advertisement
PPATK Laporkan Berhasil Selamatkan Rp9 Triliun dari Pencucian Uang
(PPATK) mengungkapkan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sepanjang 2020 masih tinggi, termasuk di sektor perpajakan.

PPATK Laporkan Berhasil Selamatkan Rp9 Triliun dari Pencucian Uang. (Foto : MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement