sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Laporkan Berhasil Selamatkan Rp9 Triliun dari Pencucian Uang

Market news editor Rina Anggraeni
14/01/2021 17:15 WIB
(PPATK) mengungkapkan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sepanjang 2020 masih tinggi, termasuk di sektor perpajakan.
PPATK Laporkan Berhasil Selamatkan Rp9 Triliun dari Pencucian Uang. (Foto : MNC Media)
PPATK Laporkan Berhasil Selamatkan Rp9 Triliun dari Pencucian Uang. (Foto : MNC Media)

Ia turut mengingatkan jika tindak pidana pencucian uang dan korupsi ke depannya masih menjadi persoalan serius yang harus terus diperhatikan oleh seluruh pemangku kepentingan. "Hasil analisis dan pemeriksaan ini didominasi oleh pejabat pemerintah, kepala daerah, pejabat BUMN, dengan modus utama gratifikasi dan suap untuk perizinan, serta pengadaan barang dan jasa," tandasnya. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement