Sebelumnya SAMF menandatangani perjanjian pinjam-meminjam dengan para pendiri perusahaan pada 13 Desember 2021.
Nilai transaksi pinjaman adalah mencapai Rp40,5 miliar, dengan rincian atas nama Agnes Martaulina Dwi Saraswanti Haloho Rp27 miliar, atas nama Noegroho Hari Hardono Rp9 miliar, dan atas nama Yahya Taufik Rp4,5 miliar.
Adapun utang ini memiliki bunga sebesar 7,5% per tahun, dengan tambahan waktu pengembalian pinjaman dari 4 bulan menjadi 6 bulan. Kesepakatan baru ini termuat dalam Addendum perjanjian yang diterbitkan pada 12 April 2022.
"Kondisi ini tentunya sangat menguntungkan perseroan dan juga pihak pemodal, sehingga secara definisi transaksi afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan. Perseroan juga bisa segera menutup kontrak dengan pihak pemasok bahan baku untuk menjamin keamanan pasokan," pungkas Dadang. (FHM)