Selanjutnya, likuidator dan atau kurator mengajukan permohonan kembali untuk pelaksanaan buyback kepada Bursa Efek dengan menembuskan permohonan tersebut kepada OJK.
"Pelaksanaan buyback dengan memperhatikan skema likuidasi atau kepailitan, dan pemberesan perseroan," lanjut Adrian.
Ia menambahkan, perseroan juga tengah mempersiapkan laporan keuangan untuk menjadi dasar likuidasi dan permohonan pailit sukarela. Perseroan meminta waktu selama 90 hari kalender untuk merampungkan laporan keuangan.
"Perseroan akan menginformasikan tindakan lanjutan setelah laporan keuangan sudah ditandatangani oleh Direktur Utama Perseroan dan akan menyampaikan surat ke IDX untuk kelanjutan proses buyback tersebut dengan memperhatikan mekanisme likuidasi atau kepailitan yang telah disampaikan dalam surat ini," lanjutnya.
Adapun BEI telah melayangkan surat untuk Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) untuk PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) pada pertengahan April 2026 lalu. Hal ini menyusul kondisi MABA yang sudah tidak menjalankan kegiatan operasional secara keseluruhan.
(Febrina Ratna Iskana)