sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Regulasi Belum Terbentuk, Tantangan BUMN Kluster Pangan Hadapi Inflasi

Market news editor Fahmi Abidin
29/01/2020 18:15 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perubahan serta pergeseran besar-besaran terhadap penanganan BUMN saat ini termasuk di sektor pangan.
Regulasi Belum Terbentuk, Tantangan BUMN Kluster Pangan Hadapi Inflasi. (Foto: IDXChannel)
Regulasi Belum Terbentuk, Tantangan BUMN Kluster Pangan Hadapi Inflasi. (Foto: IDXChannel)

Disebutkan Eko, terdapat sembilan BUMN pangan yakni PT RNI, Berdikari, Garam, Perinus, Perindo, BGR, PPI, SGS dan Pertani. “Jadi supaya ada peningkatan value (nilai, red), kualitas, sehingga tuntutan kebutuhan pangan di Indonesia khususnya bahan baku pangan seperti daging, telur, makanan yang lebih tuntutan masyarakat sekarang, itu bisa tercukupi kepastian pasokannya dan ketersediaannya dan pada akhirnya dari sisi harga yang bisa terjangkau bagi masyarakat," tuturnya.

“Ketidakpastian itu yang membuat peran BUMN semakin dibutuhkan. Padahal BUMN pangan sudah ada sejak kita merdeka. Bahkan menjadi prioritas utama. Namun dalam perjalanannya perkembangan industri, ekonomi, politik, sosial, dan lainnya membuat perannya berkurang. Atas dasar itulah dimulai pembentukan kluster-kluster,” tandas Eko. (*)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement