"T+2 ini artinya nasabah akan lebih efisien gunakan dananya. Tadinya tersimpan tiga hari sekarang jadi 2 hari sudah bisa melakukan settlement," kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi berharap settlement ini dapat bermanfaat bagi industri, mengurangi risiko bagi nasabah serta meningkatkan jumlah transaksi perdagangan saham di pasar modal Indonesia.
"Kesiapan sudah kita lakukan dari 2016 kita sudah melakukan kajian. Tapi 2018 OJK mencanangkan untuk bisa dilaksanakan tahun ini," imbuhnya.
Sekadar informasi, settlement T+2 ini akan memberikan berbagai manfaat dalam transaksi jual beli di pasar modal Indonesia. Sebab, akan mempercepat dan memudahkan transaksi saham antarbursa di berbagai negara.
Selain itu juga akan membuat transaksi perdagangan di pasar modal menjadi lebih efisien. Pasalnya, anggota bursa dapat menyiapkan trading limit menjadi lebih leluasa.