Kelima, laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Perseroan untuk tahun buku 2020.
Mengenai mata acara RUPST dijelaskan bahwa mata acara pertama sampai dengan mata acara kelima merupakan mata acara yang secara rutin dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham dalam RUPST Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan terkait dengan pelaksanaan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (TIA)