IDXChannel - PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. Adapun RUPST akan dilaksanakan pada Kamis (10/6/2021) di Auditorium RS Mitra Keluarga Kemayoran, Jakarta.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat lima mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST. Mata acara pertama adalah persetujuan atas laporan tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan direksi dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Kemudian, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Kedua adalah persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Ketiga, penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2021 dan tantiem Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kinerja tahun buku 2020.
Keempat, penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.